Ruteng, Sorotntt.com, Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian Handphone di Tenda Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Pada Rabu tanggal 25/8/2021 sekitar jam 13.00 wita.
Diketahui berdasarkan laporan dari korban Kristina Fatimah Daus (16) tahun, yang merupakan seorang pelajar asal Nekang Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, bahwa Kasus Pencurian HP tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 22/8/2021 sekitar pukul 19.00 wita, TKP di kamar kost milik korban di Nekang.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media ini menjelaskan bahwa atas laporan tersebut dari korban, tim unit jatanras lansung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian.
I Made pun menjelaskan Kronologis kejadian kasus pencurian HP tersebut yaitu dimana pada hari Minggu tanggal 22/8/2021 sekitar jam 19.00 wita, pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dimana saat itu korban sedang berada di dapur, kemudian pelaku mengambil 1 unit handphone warna hitam, setelah itu pelaku menjual HP hasil curian kepada saudara Josi yang beralamat di Kumba , Keluraha Tenda , Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) .