Diketahui bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memantau pergerakan Gubernur Papua Lukas Enembe sejak tahun 2017, dan menurut PPATK ada banyak transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas Enembe, antara lain transaksi setoran tunai di kasino judi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar.
Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura, untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta, selain itu PPATK juga membekukan transaksi pada 11 jasa keuangan, dimana nilai transaksinya mencapai Rp 71 miliar lebih yang mayoritas transaksinya dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
PPATK menyatakan sudah menyampaikan 12 hasil analisisnya ke KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, bahkan Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan PPATK sejak tahun 2017 tersebut untuk mengungkap tuntas perkara korupsi dan pencucian uang oleh Lukas Enembe.