SOROTNTT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah koordinator dan pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020 di Kementerian Sosial,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15/3/2021.
Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten. Delapan orang saksi yang diperiksa itu yakni:
- Muchtar Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang
- Polikarpus Meo Teku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Hikmatussobri Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020-2021
- Muhidin Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Tangerang Tahun 2020
- Kristianus Karo Pendamping PKH
- Erti Vertiana Selan Pendamping PKH
- Nurul Falah Citra Pendamping PKH
- Ida Roswita Hasan Pendamping PKH
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya.