KUPANG,SOROTNTT.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) turun menjadi 1,2 persen mulai 5 Januari 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Pada Perda sebelumnya ditetapkan sebesar 1,5 persen dari pokok pajak, maka dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 turun menjadi 1,2 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, saat konferensi pers di Kupang, Selasa (10/12/2024).
Dominikus menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur tarif dan opsen pajak. Penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kemudian turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah, maka semua tingkatan pemerintah daerah menjabarkannya dalam Perda masing-masing,” jelas Dominikus.