Herry Battileo : “Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat”

Screenshot 2024 12 19 07 13 23 75 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 jpg

KOTA KUPANG, SOROTNTT.Com– Profesi advokat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai seorang penegak hukum, advokat harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan menjaga nilai-nilai moral.

Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat papan atas, Herry FF Batileo, S.H., M.H., dihadapan sejumlah awak media, Pada Senin, (02/12/2024).

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Dikatakan Herry (Sapaan Akrabnya) bahwa dalam Undang-Undang Advokat Seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pin 8, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Dan poin 9, Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi salah satu persyaratan yang perlu dibenahi adalah larangan bagi mantan terpidana baik kasus Korupsi dan Asusila untuk menjadi advokat,

BACA JUGA:  PKBM Sinar Pagi Hadir di Mabar

“Kejahatan asusila memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun korban. Kejahatan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam,” Ujar Ketua DPC Peradi Oelamasi ini,