“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda I Made kepada wartawan di Polres Manggarai Jumat, 5 Februari 2021.
Untuk diketahui bahwa, akun Belasius Beben Tobat dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan 2) Pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP; dan 3) Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP; dan 4) Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.