“Program KKBPK juga sebagai upaya preventif dalam mengatasi stunting melalui peran pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan, sekaligus dimaknai sebagai upaya anak untuk hidup layak, berpendidikan setinggi-tinginya sebagai bagian dari hak asasi manusia anak,” kata Marianus.
Menurut Marianus, berdasarkan amanat Undang-Undang No.23 pemerintah kabupaten/kota di era 2014 diamanatkan bahwa kewenangan wajib diserahkan kepada otonomi daerah, karena sebagian besar kewenangan provinsi sifatnya fasilitatif pemerintah kabupaten/ kota, sedangkan pusat dan unsur-unsur/indikator berdasarkan pembagian urusan konkuren.
Olen karena itu kata Marianus, perlu dimasukkan dalam rencana pengendalian penduduk; sangat penting bagi masing-masing daerah dan harus Pembangunan Jangka Menengah daerah sehingga dapat menjadi tujuan utama atau outcome dari setiap kualitas penduduk yang terintegrasi dengan dijadikan strategi arah, dan peningkatan berbagai sektor pembangunan lainnya.
“Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KBPR) yang berlangsung selama ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak terutama pemerintah desa, Intitusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB/PKB),” jelas Marianus.