Kupang, SorotNTT.com – Pada Minggu, 19 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 dini hari, Ketua PMKRI Cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng melaporkan Brigpol Polce Adu, Cs dari Satlantas Polres Kupang Kota di Propam POLDA NTT dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.
Brigpol Polce Adu, Cs diduga melakukan pemukulan terhadap Adrianus Oswin Goleng di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota. Peristiwa tersebut berawal dari kendaraan roda dua bermerek Satria FU yang dikendarai oleh pelapor “ditilang” oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helem.
Berikut kronologi perstiwa:
“Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau “melawan,” ungkap Oswin.
Pada saat yang bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada. Oswin, cs yang “ditilang”, diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.