Brigpol Polce Adu Cs dilaporkan ke Propam POLDA NTT, Terkait Dugaan Pemukulan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang

IMG 20200121 WA0001 jpg webp

Setelah itu, pelapor, cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang.

Di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.

Selain itu, lanjutnya, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.

BACA JUGA:  Yayasan Plan Indonesia dan Ketua HAKLI NTT Apresiasi Program STBM Tengku Lese

“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” terang mantan Ketua PERMADA Kupang itu.

Mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, anggota Polantas Polce Adu menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok,” sebut Oswin meniru ucapan Polce.