Brigpol Polce Adu Cs dilaporkan ke Propam POLDA NTT, Terkait Dugaan Pemukulan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang

IMG 20200121 WA0001 jpg webp

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok,” tutur Oswin Goleng.

Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, Polce Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal: memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

BACA JUGA:  Kades Compang Lawi Dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Manggarai Timur   

Tidak menerima perlakuan ini, korban dan saksi langsung melapor kejadian tersebut di PROPAM POLDA NTT. Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Adapun, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut korban.

Secara terpisah, saat dimintai keterangan di Margajuang63 (Sekretariat) PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng mendesak Polda NTT melalui Propam segera mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:  Gubernur VBL hadiri pertemuan bersama para presbiter dan Jemaat GMIT Sesawi Oekamusa

“Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga: melindungi, mengayomi, dan melayani. Lebih dari itu, adalah memberikan edukasi bukan malah direpresif,” ucap pria asal Bajawa itu.