Buntut Pemagaran Jalan di Lingko Laing Mbaumuku, Pemilik Lahan dan Pengguna Jalan Menyurati Kapolres Manggarai

20210806 211551 5 jpg

Ruteng, SorotNTT.com –Pemilik lahan dan pengguna jalan di Lingko Pau Kaba Mbaumuku, Menyampaikan surat laporan kepada Kapolres Manggarai terkait ulah ” Beberapa Oknum” yang telah melakukan pemagaran di Jalan raya Lingko Laing, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT,  sejak 23 September 2019 yang lalu, Jumat(6/08/2021).

Dalam salinan surat yang diterima media ini dijelaskan bahwa, pemagaran tersebut dilakukan pada jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai, berlokasi di Lingko Laing, Kelurahan Mbaumuku.

BACA JUGA:  Gubernur Laiskodat : Mari Tanam Bambu demi Keselamatan Alam kita

Atas ulah dari “Beberapa Oknum” tersebut, pemilik  lahan dan pengguna jalan merasa dirugikan sejak aksi pemagaran tersebut dilakukan.

Berdasarkan hal tersebut kami mengharapkan adanya tindakan hukum terhadap “Beberapa Oknum” yang telah melakukan pemagaran tersebut dan segera pagar tersebut dibongkar agar kami bisa menggunakan jalan itu kembali.

Lebih lanjut dalam surat tersebut dijelaskan, Langkah yang diambil aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Manggarai, menjadi pelajaran dan memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.