Labuan Bajo, SorotNTT.com – Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula melantik Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat Ismail Surdi, S.PKP, Senin (30/12) di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat dalam sambutannya mengatakan, penetapan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat (Sekda Mabar) berdasarkan Persetujuan Gubernur NTT Nomor: BKD.013.1/304/PK-JS/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019. Pengangkatan Penjabat Sekda Mabar karena ada kekosongan Jabatan Sekda Mabar sejak tanggal 1 Desember 2019 yang lalu.
Bupati Gusti menjelaskan, ada mekanisme baru dalam proses penetapan Penjabat Sekda, berdasarkan Perpres No. 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Pasal 5 ayat 2 mengatakan, Bupati/ Wali Kota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat Persetujuan Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Sementara itu, pasal 3 menegaskan masa jabatan Penjabat Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.