Pembentukan tim gugus tugas kecamatan ramah anak, tambahnya, bagian dari bentuk usaha pemerintah dalam mempercepat proses pemenuhan hak nak di Kabupaten Manggarai Timur pada umumnya dan di wilayah Kecamatan pada khususnya.
Kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tertuang dalam 5 klaster hak anak diantaranya.
Pertama, hak sipil dan kebebasan.
Kedua, pengakuan dan pengasuhan alternatif.
Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegitan budaya.
Kelima, perlindungan khusus bagi anak dan memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi.
“Jika ingin melihat Manggarai Timur 20 tahun lagi. Lihatlah kondisi anak- anak hari ini. Rawat dan jagalah anak-anak Matim. Bangun jiwanya, bangun raganya”, ungkap sang Bupati.
Dikatakannya, komitmen kita menjadikan Kecamatan Borong sebagai kecamatan ramah anak yang bebas dari segala tindak kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas dari kita semua.