Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas COVID-19

JAKARTA,SorotNTT.com- Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.

BACA JUGA:  Mahasiswa Asal Ile Ape Lembata di Malang Desak Pemdes Menyikapi Nasib Mahasiswa

Sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring” ,
Ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, kamis 02/04/20 malam.

Lebih lanjut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19

BACA JUGA:  Pertamina Blokir Salah Satu SPBU Reo, Ini Alasanya

“Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan COVID-19”,Tegas ketua KPK

Lanjutnya, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, diantaranya telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB.