ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, pungkasnya.
Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas COVID-19
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0