Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas COVID-19

ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, pungkasnya.