Adapun kriteria warga yang berhak menerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum mendapatkan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Pendataan tersebut bisa berangkat dari data yang sudah ada di RT maupun RW. Namun untuk kasus tertentu misalnya ada warga yang kena PHK karena dampak COVID-19 dan belum terdata maka perangkat desa bisa mengadakan musyawarah desa (musdes) khusus untuk memutuskan apakah warga tersebut berhak menerima atau tidak. Musdes khusus ini digelar memang dengan tujuan untuk melakukan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa.
Jika sudah terjadi kesepakatan maka pendataan hasil Musdes tersebut harus ditandatangani Kepala Desa. Selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Bupati/Walikota atau Camat selambatnya lima hari kerja.
“Kita kasih aturan lima hari kerja. Pemerintah kabupaten/kota sudah harus memutuskan penetapan, pengesahan daftar penerima manfaat BLT dana desa,” ujarnya.