Penyaluran BLT ini nantinya akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cashless) setiap bulan. Jangka waktu pemberian BLT Dana Desa yaitu tiga bulan terhitung sejak April 2020.
“Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga,” ujar Abdul.
Sumber: Kumparan