Nagekeo SorotNTT.com_ kepala Desa Tengatiba kecamatan Aesesa selatan bersama aparaturnya diperiksa oleh auditor inspektorat kabupaten Nagekeo atas dugaan penyelewengan dana desa dalam pengadaan anakan cendana, jambu mente, bibit babi dan rehabilitasi sarana air bersih.
persolan ini terkuak dipublik ketika kumpulan Forum Pemuda Rendu laporkan kepala Desa, sekertaris desa dan ketua TPK ke tindakan pidana korupsi (Tipikor) Polisi Republik Indonesia (Polres) Nagekeo pada senin (10/02/2020).
Tim Auditor Inspektorat Nagekeo, Nikson Nuwa, saat ditemui media pada rabu (11/03/2020) bertempat di aula Desa Tengatiba, menyatakan ia bersama tim akan lakukan audit kinerja dan pemeriksaan semua dokumen anggra tahun 2018/2019 selama 12 hari.
“Sebelumnya kami turun untuk mendalami laporan dari masyarakat, hari ini kami periksa semua tata klola dari 2018/2019, kami pastiksa pemeriksaan selama 12 hari maksimal, kami minta semua dokumen untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kami akan turun untuk melakukan pemeriksaan fisik” ungkap Nikson.