Terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, Heri Trisno menjelaskan bahwa untuk ruas jalan Simpang Pede hingga Simpang Cancar itu tidak ada dalam nomenklatur ruas, karena pekerjaan yang ada sekarang di lapangan adalah SP Nggorang-Noa oleh PT. Bumi Indah, sedangkan SP Noa- Golowelu oleh PT. Lestari Mauli Jaya, Kso PT. Gunung Sari Indah.
Sementara itu adapun beberapa foto yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut adalah segment di hutan Limbung, SP. Nggorang-Noa Sedangkan untuk SP Noa-Golowelu kami sudah dikenai denda sanksi keterlambatan dengan membayar denda perhari sebesar Rp. 19. 400.785, sampai proyek selesai terhitung sejak 10 Desember 2020 lalu. Pungkasnya
Lanjut Heri, Untuk pekerjaan jalan Noa-Golowelu tersebut kami pastikan selesai sampai 100 %, dan untuk pekerjaan kondisi jalan yang rusak akibat cuaca buruk kami tetap bertanggung jawab memperbaikinya.
Sementara itu Ia mengaku bahwa kondisi ruas di wilayah ini memang ruas yang sangat berat dan berbeda dengan kondisi-kondisi ruas lainya dimana daerah ini sangat rawan bencana ketika musim hujan tiba.