DPW MOI NTT Minta Polda Tangkap Pelaku Konten Politik SARA di Kota Kupang

IMG 20210606 WA0013 3 jpg webp

KOTA KUPANG, SorotNTT.Com-Dewan Pimpinan Wilayah MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara tegas minta Polda NTT tangkap pelaku pembuat dan penyebar Konten Politik SARA.

Hal tersebut nampak saat DPW MOI Provinsi NTT menerbitkan surat secara resmi kepada Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I untuk membuat laporan polisi di Polda NTT, Pada Sabtu (05/06/2021) malam.

BACA JUGA:  Antisipasi Libur Panjang, Ini Instruksi Dandim 1612 Manggarai Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Rusydi Maga yang juga Wartawan Utama itu secara resmi menerima mandat dari DPW MOI NTT untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda NTT atas beredarnya Konten SARA yang terus didengungkan segelintir orang.

Rusdy (Sapaan akrabnya) kepada wartawan menjelaskan secara organisasi dirinya tunduk terhadap mandat tersebut.

“Ini merupakan mandat sehingga saya bertindak atas nama organisasi bukan pribadi.” Tuturnya

BACA JUGA:  Seleksi CPNS Kabupaten Manggarai Kembali Digelar

Lebih lanjut Rusdy menjelaskan bahwa dasar laporan fokus terhadap pelaku pembuat maupun penyebar Konten SARA

“Ini semua jelas hanya demi kepentingan masyarakat semata. Kita (MOI) ingin menyelamatkan banyak orang agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan sesat segelintir orang yang berusaha memprovokasi seluruh masyarakat.” Bebernya