MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Frido Sanir selaku kuasa hukum pelapor pada kasus Politik Uang yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Yohanes Kenedi itu sudah tepat.
Kepada media ini pada senin, 29 April 2024 Frido menyampaikan, Penyidik menetapkan tersangka terhadap Yohanes Kenedi itu telah melalui mekanisme hukum acara dan berdasarkan bukti yang akurat. “Saya kira penyidik junto Gakumdu Kabupaten tidak gegabah menetapkan Yohanes Kenedi jadi tersangka. Tentu melalui tahapan yang matang,” katanya.
Bahkan, Frido juga, mendesak agar otak pelaku dari kasus politik uang ini harus ditetapkan menjadi tersangka. “Boro-boro omong SP3, otak dibalik politik uang ini tidak digali lebih dalam. Logika hukum ngawur,” ucap alumnus PMKRI Cabang Denpasar ini.
Ia memberi tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Yohanes Kenedi di beberapa media online. “Masa sudah penetapan tersangka harus SP3? Logika hukum amburadul. Perlu belajar dia. Jalan yang ditempuh itu adalah Praperadilan,” tegasnya.