“Dari perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata Niko Naput dan Santosa Kadiman mendasarkan klaim mereka di tanah 11 ha Ibrahim Hanta ini adalah bagian di dalam 40 ha itu, khususnya dari surat alas hak mereka 10 Maret 1990 dari Nasar Supu 16 ha. Dalam proses perkara, akhirnya ahli waris Ibrahim Hanta menang dan tetap sah memiliki 11 ha tanah Ibrahim Hanta ini,” tambah Jon Kadis.
Upaya Naik Banding
Keputusan PN Labuan Bajo yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta tetap tidak diterima oleh Keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman. Mereka diduga tidak perduli dengan laporan hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, bahwa 2 (dua) SHM yang diam-diam terbit atas nama anak Niko Naput di tanah Ibrahim Hanta ini tidak sah, termasuk juga 3 SHM yang tanahnya di luar batas tanah 11 ha, yaitu cacat yuridis, salah lokasi, tanpa alas hak. Kejagung RI juga sudah bersurat kepada Kementrian ATR/BPN tanggal 23/9/2024, tembusan kepada Kakan BPN di Labuan Bajo, agar 5 SHM tersebut dibatalkan, tapi BPN diduga pasif saja.