Dalam intisari Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTT, dalam buku yang dibagikan kepada seluruh peserta rapat, disampaikan bahwa LKPJ ini adalah uraian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov NTT, mengacu pada pasal 11 dan 12 UJndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, urusan Pemerintahan sebagai dimaksud, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawas, dan Urusan Pemerintahan Umum. LKPJ yang diserahkan mengacu pada salah satu rekomendasi DPRD NTT pada LKPJ Tahun 2019, menyajikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, disaksikan oleh Pimpinan dan 33 Anggota DPRD Provinsi NTT, yang hadir secara luring maupun daring, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan LKPJ pada forum Rapat Paripurna. “Sebagai Gubernur, saya menyerahkan dokumen LKPJ kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT untuk dibahas lebih lanjut” kata mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni. “Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menerima dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti” respons Nomleni saat menerima dokumen LKPJ dari Gubernur NTT.