Jadi dari penjelasan ini menegaskan bahwa kalau seseorang diduga mempunyai ilmu santet dan melaukan penyantetan terhadap orang lain kalau dia tidak mengaku bahwa tidak mempunyai ilmu santet maka tidak bisa dihukum atau tidak bisa diproses hukum.
Bukan Hukum Adat
Dari penjelasan di atas penulis berkesimpulan dan tegaskan bahwa penghukuman terhadap orang yang diduga dukun santet atau melakukan tindak pidana menyantet bukan merupakan hukum adat atau hukum kebiasaan yang harus ditiadakan atau tidak boleh diakui sebagai Hukum Adat.
Pasalnya, Pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa hukum adat diakui negara sepanjang sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tertera dalam Undang-undang (UU).
Berarti yang tidak sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tertera dalam UU tidak diakui atau dilarang.
Prinsip dalam penegakan hukum Indonesia sesuai dengan KUHAP, UU Kekuasaan Kehakim dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah, pertama, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui peradilan untuk menentukan bahwa orang bersangkutan benar-benar bersalah.