Kedua, seseorang ditetap menjadi tersangka dan/atau ditahan harus minimal dua alat bukti. Dalam hukum ada prinsip, ”Lebih baik lepas 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Ketiga, seseorang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana bahkan sudah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama selama perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianggap belum bersalah.
Di sinilah pentingnya asas hukum yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), yang diatur dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU HAM.
Dalam KUHAP, asas praduga tidak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Selanjutnya, pasal asas praduga tidak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.