Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Saran

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi,”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sampai saat ini di Manggarai Raya, di NTT umumnya dan tentu termasuk di banyak daerah di Indonesia masih begitu banyak masyarakat ketika mengalami sakit karena penyakit, stress bahkan kecelakaan menuduh ada orang yang menyantet.

BACA JUGA:  Tragedi Nasib Orang Pante Tuak

Masih banyaknya masyarakat menuduh orang lain menyantet dan melakukan tindakan kejam di luar hukum karena negara tidak hadir.

Padahal dalam Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan itu ditegaskan salah satu tujuannya adalah membentuk negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk melindungi dari tuduhan santet.

Kata-kata “melindungi segenap bangsa Indonesia” artinya Indonesia sebagai negara hukum maka hukum harus ditegakkan.