Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Mereka diusir oleh belasan orang yang diduga didalangi kepala desa setempat dan Tu’a Golo (Kepala Kampung) dengan tuduhan dukun santet atas kematian salah satu warga setempat.

Stefanus dan keluarganya kabur ke rumah saudaranya di Desa Rego, Manggarai Barat.

Ketika akan bergegas kabur ke Rego yang jaraknya kurang lebih 50 KM dari Ngiring, rumah serta kios dan gudang padi milik mereka juga dibakar warga.

BACA JUGA:  Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Sengkarut Penerbitan SHM di BPN Mabar Membuat Pemilik Tanah asli Kehilangan Hak

Sesampai di Rego waktu itu, Stefanus melalui telepon mengatakan kepada penulis, mereka harus kabur dari kampung halaman karena akan dibunuh oleh sejumlah orang, dengan alasan telah menyantet sejumlah orang di kampung mereka hingga meninggal dunia.

Atas arahan penulis, Stefanus melaporkan kasus tersebut kepada Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Walaupun terkesan lamban penyelidikannya akhirnya Polres Manggarai Barat menangkap dan menahan tujuh orang pelaku lapangan yakni Kanis Ndehong, Yohanes Hasbin, Ardianus Karno, Bonefasius Haru, Hubertus Juko, Julianus Manus, Maksimus Aki.

BACA JUGA:  Dihukum 4 Bulan Penjara, Ferdi Tahu Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

Ketujuh pelaku ini sudah divonis bersalah majelis hakim dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.