Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Yang mengkoordinir penghukuman kejam dan tidak manusiawi ini biasanya kepala kampung atau seorang dukun yang memastikan bahwa seseorang itu memang memiliki ilmu santet.

Hukum Kebiasaan (Hukum Adat) lain orang Manggarai (sekitar tahun 1950-an ke belakang)  adalah menghukum orang yang melakukan perkawinan inses (jurak bahasa Manggarai) seperti ayah meniduri putri kandungnya, atau anak lelaki meniduri ibu kandungnya maka baik anak maupun ibu atau bapaknya dihukum dengan dibunuh di atas Compang (Mesbah) di Rumah Adat (Gendang atau Lumpung).

BACA JUGA:  Polres Manggarai Harus Tertibkan Terminal Mena dari Penguasaan Preman 

Setelah keduanya dibunuh selanjutnya diadakan acara adat dengan mengurbankan (sacrifice) anjing kecil yang masih belum bisa melihat (buta) dan setelah anjing itu dikurban (disembelih) dibuang ke jurang yang ada airnya (cunca).

Itu dilakukan sebagai simbol membuang sial besar atau aib besar sebuah keluarga dan kampung.

Hukuman yang kejam terhadap orang yang dituduh dukun santet seperti di juga terjadi di daerah lain di NTT bahkan sejumlah daerah di Indonesia, seperti Banyuwangi.