Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Pembunuhan dukun santet sebanyak 104 orang di Banyuwangi tahun 1998 sungguh menggemparkan dunia.

Hanya pembunuhan massal itu bukan dilakukan dengan atas nama adat tetapi didalangi kepentingan politik Soeharto waktu itu dengan cara mengadu-domba warga NU (BBC.Com, 23 Mei 2023).

Dalam catatan penulis, tuduhan dukun santet di Manggarai sampai tahun 1990-an umumnya dihembuskan orang berpengaruh di satu kampung atau desa terhadap seseorang yang mengkritisi sikap dan tindakan otoriter atau feodalnya.

BACA JUGA:  Kapolsek di Labuan Bajo Hajar Security Bank BRI Hingga Babak Belur

Orang berpengaruh ini mengalang sejumlah orang untuk mengerahkan massa untuk melaksanakan hukuman kejam dan sadis kepada orang yang tidak disukainya dengan hukuman makan kutoran manusia serta meminum air kencing manusia, lari keliling kampung sambil pikul lesung.

Hukum Adat?

Di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) dalam hidup bersama pasti terjadi bentrokan kepentingan (conflict of interest) di antara mereka.

BACA JUGA:  Sambut Kapolda Baru,Warganet NTT: Keadilan Segera Nyata Buat Astrid dan Lael

Konflik yang terjadi antara manusia menimbulkan kerugian. Konflik seperti itu biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain.