Hukum Tertulis Indonesia
Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia merdeka maka disahkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara yang merupakan sumber dasar hukum tertulis dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.
Hal ini diatur dalam pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang”.
Undang-undang yang mengatur tindak pidana Indonesia secara materil adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Perundang-undangan di Luar KUHP, seperti UU Lingkungan Hidup, dan sebagainya.
Namun, hukum acara atau hukum formil adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.