Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bansos PKH atau bukan. Di dalam aplikasi ini, ada juga fitur tambahan yang dirasa dapat membantu masyarakat, yakni usul dan sanggahan.
Pada fitur usul, seseorang dapat mengusulkan seseorang atau orang lain yang ada di sekitarnya agar dapat mendapatkan bantuan. Sedangkan fitur sanggahan, dapat dilakukan seseorang untuk memberikan kebijakan terhadap orang yang dirasa tidak layak mendapatkan bantuan namun ternyata mendapatkannya.
Ternyata, fitur usul juga menjadi pengantar seseorang untuk mendaftarkan diri atau orang lain agar bisa memperoleh PKH. Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh menggunakan HP, cara mendaftar dimulai dari penyiapan beberapa dokumen, yaitu:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika sudah selesai mengisi formulir yang datanya tertera di ketiga dokumen di atas, maka akan muncul keberhasilan. Penanda keberhasilan tersebut dijabarkan dari adanya keterangan data berhasil diusulkan (tertera nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah pengusul).