Kupang, SorotNTT.com – Jefri Un Banunaek, Anggota DPRD Periode 2014-2019 Nusa Tenggara Timur (NTT), Dapil Timor Tengah Selatan, ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi NTT, setelah acara pelantikan DPRD Periode 2019-2024 hari ini, Selasa (3/9/2019).
Jefri salah satu tersangka korupsi proyek Embung Mnela Lete senilai Rp 756 juta di Desa Mnela Lete, Timor Tengah Selatan, pada 2015 silam. Pada saat itu Jefri menjabat sebagai anggota dewan periode 2014-2019.
Jefri dijemput paksa dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemeriksaan Jaksa, sebagai tersangka. Dia dijemput paksa oleh Jaksa di Gedung DPRD NTT yang menunggunya sejak acara pelantikan berlangsung. Begitu acara selesai, Jefri digiring ke Kantor Kejati di sebelah Gedung DPRD.
Anggota DPRD NTT tersebut mengenakan busana jas lengkap, berjalan kaki bersama sejumlah Jaksa. Dia diantar sejumlah mantan anggota DPRD NTT di antaranya Aleta Baun, Eldat Nenabu, dan Hamdan Saleh Bajo.