Borong, Sorotntt.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Gilo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Menepis tudingan Sarjono, terkait penyelewengan Dana Desa(DD) di tahun 2020.
Dikutip dari pemberitaan media online metro7.co.id, edisi Kamis (6/5/2021). Dalam pemberitaan tersebut, Sarjono, salah satu pemuda asal Desa Golo Lijun
menyampaikan bahwa, ditangan Yovita Mbaju selaku Kepala Desa Golo Lijun, proses pembangunan di Desa tersebut berjalan ditempat. Sarjono juga menuding kades Yovita telah selewengkan Dana Desa .
“Kita pahami bersama bahwa proses pembangunan merupakan salah satu penentu perubahan dan kesejahteraan masyarakat di desa, apalagi didorong oleh Dana Desa yang cukup signifikan bagi pemerintah desa untuk menentukan pembangunan, baik itu pembangunan jangka panjang, maupun pembangunan jangka pendek. Namun hal ini berbanding terbalik dengan kondisi hari ini di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Mangarai Timur, NTT ini,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut ,Yovita Mbaju Kepala Desa Golo Lijun Membantah keras dirinya telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dari Tahun 2020-2021 .