Menurut Jamal Achmad, penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahap dan pengadaannya dilakukan oleh pihak ke 3 yakni PT.Flobamor. “Karena Dinsos tidak boleh mengadakan (tidak boleh buat pengadaan, red),” tandasnya.
Selanjutnya apakah selisih antara harga beras premium dan medium pada tahap 3 disetor kembali ke daerah, Kadis Jamal Achmad tidak bisa jawab. “Itu sudah domain PT Flobamor dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kadinsos NTT itu juga menegaskan, bahwa kualiatas beras yang disalurkan dijamin, karena sebelum penyaluran telah dilakukan pemeriksaan kualitas. “Hal ini bisa tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” ungkap Jamal.
Sementara itu, lanjut Jamal Achmad, untuk uang Rp 300,000 yang belum tersalurkan karena s administrasinya yang tidak lengkap, Kadinsos Jamal Achmad akan meminta Gubernur NTT supaya direalisasikan ditahun 2021 sehingga dari target 95.000 KPM tersebut, realisasi beras dan uang dapat genap seratus persen.
“Jadi, untuk target 95.000 KPM dengan uang Rp 300,000, totalnya itu ada Rp 28,500,000,000,00 dan sampai dengan akhir Desember 2020 telah terdistribusi Rp 24,460,200,000,00. Jadi sekitar Rp 5 Milyar itu tidak bisa kita salurkan ke masyarakat. Dana Rp 5 Milyar itu dikembalikan ke kas daerah,” bebernya.