Kadis PMD Matim Tanggapi Persoalan PLTMH Desa Paan Waru

IMG 20200205 WA0022 jpg webp

“Masyarakat menilai bahwa pengerjaan proyek dengan besaran pagu dana tahun 2016 diperkirakan sudah mencapai Rp. 637 juta yang sudah mangkrak itu adalah tanggung jawab pihak Perencana dan Penjabat Desa Paan Waru bersama TPK nya sebagai pengelola”, bebernya.

Selain itu, lanjutnya, pada bulan April 2017 terjadi pergantian Kepala Desa dengan sebutan PAW. Selama masa PAW Desa Paan Waru (2017 s/d 2018), Dana Desa dialokasikan ke proyek itu, namun tidak dikerjakan.

BACA JUGA:  Yoseph Adi Unggul dalam perolehan Suara Terbanyak Pilkades Sangan Kalo

“Pada tanggal 21 Januari 2017 Sekdes sebagai pengelola membuka rapat desa dan menyatakan kepada masyarakat bahwa akhir tahun 2017 PLTM sudah tuntas dan sudah bisa menyala. Namun ternyata PLTMH tidak menunjukan hasil seperti yang dijanjikan”, jelasnya.

Pemeriksaan dari Inspektorat, kata Nera, sering dilakukan namun hasil pemeriksaan tidak dipublikasi kepada masyarakat sehingga walaupun ada temuan namun selalu diberi waktu untuk menyelesaikan sehingga akhirnya masyarakat bosan dengan penjelasan soal PLTMH karena banyak hal yang masyarakat anggap tidak beres dalam pengelolaannya.