Kapolda NTT: Penerapan Pasal 338 KUHP Terhadap RB Bukan Harga Mati

Diakhir pertemuan Latif mengucapkan limpah terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan dan, kuasa hukum, pihak keluarga korban yang selalu berkoordinasi 

“Komitmen kita bahwa negara harus berpihak kepada korban demi keadilan,”Pungkas Latif

Kehadiran Kapolda NTT untuk memberikan penguatan, penghiburan dan belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban

“Mudah-mudahan dalam melakukan penyidikan sesuai informasi dan aturan hukum bisa memberikan keadilan kepada korban khususnya keluarga korban dan masyarakat,”Bebernya

BACA JUGA:  Polres Manggarai  Gelar Vaksinasi Untuk Usia 12-18 Tahun

Sementara itu ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH pada kesempatan tersebut mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolda NTT atas kedatangannya untuk mendengar langsung keluhan dari pihak keluarga korban.

Untuk itu dirinya berharap kasus ini bisa secepatnya terungkap di akhir tahun 2021

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras dari kepolisian dan terutama penyidik oleh karena itu mudah-mudahan cepat terungkap agar menjadi kado natal di bulan Desember,”Harap advokat kondang Kota Kupang Ini