Apakah layak dan pantas, seorang Kapolres memimpin sebuah kelompok dengan aksi-aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membangun rasa kebencian, menyebar berita bohong dengan menggunakan sarana medsos, mengunggah, memposting dan menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan, berselimut dibalik alasan membina wartawan.
MELANGGAR ETIKA DAN HUKUM.
Secara Etik dan hukum, apa yang dilakukan AKBP Yudha Pranata sudah masuk kualifikasi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Tindak Pidana, karena itu AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara Etik dan Hukum Pidana.
Sejumlah Advokat akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Propam Polri, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar Kode Etik Kepolisian dan Tindak Pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda.
Perilaku AKBP Yudha Pranata, dengan Group WhatsApp (GWA) eksklusif dengan merekrut anggota Polisi dan Wartawan tertentu masuk anggota GWA, Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), lalu menebar teror dan intimidasi kepada orang-orang tertentu terutama wartawan, jelas merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan.