Kedua, Ambang Gangguan seperti
Barang (Sembako, Sandang), Obyek Vital (Bank, ATM, dan SPBU), Arus Mudik, Kegiatan Rekreasi, Kegiatan Ibadah (Gereja, Masjid), Aktifitas Penyebrangan.
Ketiga, Gangguan Nyata, seperti Aksi Teror, Penistaan Agama, Aksi Kekerasan, Kejahatan Konvesional (Pencurian, Penjambretan, Pemalakan), Bencana Alam, Kecelakaan Lalulintas (Darat, Udara, Laut), Aksi Balap Liar/Konvoi, Kebakaran, tiga hal ini yang perlu kita antisipasi.
“Perioritas Saran Operasi selama kegiatan pengamanan berlangsung, antara lain Gereja, Kegiatan Ibdah, Intoleransi Agama, Tempat Hiburan/Pusat Pembelanja, Lokasi Pusat Pergantian Tahun, Bandara/Pelabuhan/Terminal, Kamtibjar Lantas”, ujarnya.
Dalam Kegiatan pengamanan, lanjutnya, pihak Kepolisian akan melaksanakan serangkaian pengamanan peryaan Hari Raya Natal 24 – 25 Desember 2019 di beberapa gereja yang ada di Wilkum Polsek Aesesa diantaranya, Gereja Stela Maris Danga, Gereja Centrum Danga, Gereja Sta. Maria Penginanga, Gereja Kerahiman ilahi Aeramo, Gereja St.Hubertus Wakaseko, Gereja Hati Yesus dan Hati Maria Boanio, Gereja Stella Maris Marapokot, Gereja St.Fransiskus Asisi Tonggurambang, Gereja Towak, Gereja Translok, Gereja GPPS Mbay, Gereja GMIT Mbay, Gereja GPDi Mbay.