Kapolsek Lamba Leda Menyerahkan Tersangka Penganiayaan Lewat Video Converence

Borong, sorotNTT. com-Kepolisian Resor  Manggarai Timur (Matim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda, menyerahkan tersangka Lasarus Man, 44 tahun dan arang bukti perkara pidana penganiayaan kepada Penuntun Umum di Cabang Kejaksaan Negeri Reo di kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 9 April 2020.

BACA JUGA:  Kapolda NTT : Polisi Harus Menjadi Bagian Dari Solusi Dalam Setiap Permasalahan

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanis Jemadu melalui Kanit Reskrim Bripka Yonatan Nila, kepada awak media, Kamis, 9 April  2020, pukul 11.30 Wita.

Bripka Natan menjelakan, kegiatan tahap II tersebut menggunakan video converence,  langsung dari ruangan Vicon Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Ruteng di Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  LBH Surya NTT Sukses Menggelar Pelatihan Paralegal Secara Online dan Offline Tahun 2021

Video converence tersebut dilaksanakan oleh Bripka Yonatan Nila dengan Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Agus Ahmad Alisy,S.H dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo yang beralamat di Mangga Dua, Kelurahan Matarl Air, Keamatan Reok, Kabupaten Manggarai.