Labuan Bajo, SorotNTT.Com-Terkait pengelolaan aset Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menyita uang senilai Rp1.276.587.100 dari beberapa saksi.
Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ia melanjutkan, saat ini Kejari Mabar menggunakan asas praduga bersalah dalam penyelidikan pengelolaan aset Pemda Mabar ini.
“Masih tahap penyidikan kita juga menggunakan asas praduga tak bersalah. Dalam penyidikan pengelolaan aset Pemda Manggarai Barat seluas 3,3 Ha,” ungkap Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Jumat (16/07/2021) pagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kejari Mabar sudah menyita uang sebesar Rp1.276.587.100 dari beberapa saksi.
“Uang ini kita sita dari beberapa orang saksi,” katanya.
Sejauh ini, Kejari Mabar sudah periksa 44 orang saksi yang terkait erat dengan kasus tersebut.
Pihak Kejari Mabar juga berjanji secepatnya menetapkan tersangka kasus pengelolaan aset Pemda Mabar.