KUPANG, SOROTNTT.Com- Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) pada Senin 9 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, Kejati NTT telah menangani 76 kasus yang masuk ke pengadilan, dengan 67 di antaranya merupakan hasil penyelidikan kejaksaan di 22 kabupaten/kota.
Dalam konferensi persnya, Zet Tadung menyampaikan bahwa ia belum sepenuhnya puas dengan kinerja yang telah dicapai. “Saya belum puas menilai kinerja ini. Berikan saya waktu lebih lama untuk memberantas korupsi. Tetapi ke depan, kita akan berusaha berbuat yang lebih baik lagi,” ujarnya di hadapan wartawan.
Zet Tadung mengakui bahwa tidak semua kasus korupsi dapat ditingkatkan statusnya hingga proses pengadilan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk kurangnya bukti yang memadai atau keterbatasan lainnya. “Tidak semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi dihukum,” tambahnya didampingi oleh para Asisten Kejati NTT.