Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i Bersama Dua Orang Lainya Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

20220705 183302 7 jpg

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa kepada 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selanjutnya saat ini kata Budiarsa bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan karena Penyidik yakin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan sangat koperatif.