Ruteng, Sorotntt.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menahan Kepsek SMPN 1 Reok HN dan MA selaku bendahara dana BOS SMPN 1 Reok, pada Senin, 02/08/2021 malam. Penahan keduanya atas kasus korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2017 hingga 2020. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikan.
Pantaun awak media, tampak kedua tersangka keluar dari gedung Kejaksaan Manggarai dan langsung menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Manggarai Pada Senin, 02/08/2021, bertempat di ruangan pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai.
Diketahui tim penyidik Kejaksaan Manggarai di Reo telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka terkait dengan dugaaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2017-2020 pada SMP N 1 Reo.
Terkait penetapan keduanya, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri S.H, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan sejak pukul 09.00-16.00 Wita.
“Kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka HN dan MA selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus sampai 22 Agustus 2021,” ujarnya.