Kepsek dan Bendahara Bos SMPN 1 Reok Ditahan Kejari Manggarai

IMG 20210803 WA0003 6 jpg webp

Hal itu menurut Bayu, berdasarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan yang didalami oleh Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo. Sementara alasan penahanan itu sendiri berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP atas pertimbangan subjektif di mana dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana dengan menghilangkan barang bukti.

“Lalu pada pasal 21 ayat 40 A, di mana ancaman pidana 5 tahun atau lebih sebagaimana yang telah kita sampaikan pada kesempatan rilis sebelumnya bahwa kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JUNTO pasal 5 ayat 1 kesatu KHUP,” ungkap Bayu.

BACA JUGA:  DPD Pemuda LIRA Mamberamo Raya MENGECAM Penembakan Terhadap Anggota Polisi.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, (2017-2020) sebesar Rp. 839.400.569.

“Dalam kasus korupsi ini jumlah kerugian negara senilai Rp. 839.400.569. Dengan perincian terdapat pengeluaran fiktif sebesar 430.748.609, terdapat Map pengeluaran sebesar Rp.160.362.632, dan pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban sebesar Rp.115.190.528 serta terdapat kelebihan pembayaran honor 2020 terhadap 16 pegawai honorer sebesar Rp. 130.300.000,” katanya.