Dalam pemeriksaan ini juga dihadiri oleh 29 orang saksi dalam pengolahan dana BOS tahun 2017-2020 di SMPN 1 Reok Kabupaten Manggarai yang terdiri dari guru dan pegawai pada SMPN 1 Reok. Sementara itu, pihak ketiga untuk kegiatan makan dan minum dan pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 441.102.858.
Kepsek dan Bendahara Bos SMPN 1 Reok Ditahan Kejari Manggarai
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0