Ketua DPW MOI NTT Bagi-Bagi 60 Website Media Online Secara Gratis

Masih menurutnya, “Kami (MOI) menyambut baik atas pemberian bantuan 60 website media yang bagi secara gratis tersebut. Saya rasa ini merupakan kabar gembira bagi semua pegiat pers yang ada di NTT, khususnya kota kupang. Media-media ini juga nantinya akan secara otomatis terdaftar di MOI dan memiliki sertifikat Program 3000 Website MOI NTT.” Tuturnya.

BACA JUGA:  Opsi KPU terkait Pilkada Serentak

Ditanya soal bagaimana cara menerima program website gratis maupun program 3000 website murah tersebut dirinya menguraikan,

“Syarat-syarat sebagai penerima program yang diberikan MOI ini tidaklah sulit dan cukup mudah. Bagi yang berminat bisa langsung datang ke Sekretariat MOI NTT untuk mendaftarkan diri dengan membawa Fotocopy KTP (Berdomisili tetap), menunjukkan identitas Jurnalis/Wartawan (KTA Pers), Memberikan alamat Email Gmail+Password yang belum pernah dipakai (Email Baru), Uang Administrasi pembukaan website sebesar Rp 50.000, serta memberikan Nomor HP yang bisa di hubungi. Sedangkan untuk 60 website yang akan di bagikan secara gratis itu tidak perlu membayar Administrasi Rp 50.000. Akan tetapi untuk memperpanjang website-website tersebut cukup dengan Rp 50.000 saja per tahunnya.” Pungkas Andre. (Red)