Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangka Kenda Markus Ngganggus kepada SorotNTT.Com menyampaikan bahwa sebelum laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dilaporkan ke Polres Manggarai, masyarakat telah berusaha untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah desa ini lewat Badan Perwakilan Desa (BPD), namun tidak ada tanggapanya.
Fakta di lapangan terjadi perbedaan antara jenis anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasinya, sehingga kami sebagai masyarakat merasa perlu untuk mengusut pengelolaan Dana Desa ini, tutur Markus.
Adapun beberapa aitem pengelolaan Dana Desa yang disalahgunakan oleh Pj. Bangka Kenda adalah:
1. Manipulasi anggaran penyelenggaraan posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif) tahun 2020 sebesar Rp 50.000.000
2. Manipulasi anggaran pemeliharaan jalan desa tahun 2020 sebesar Rp.51.000.000. Laporan yang dibuat fiktif.
3. Manipulasi anggaran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan tembok penahan tanah(TPT) tahun 2020 Rp.42.882.649
4. Manipulasi anggaran rumah tidak layak huni tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000 untuk 10 unit rumah dan sampai saat ini belum terealisasi