Lebih lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondy Christian Siagian mengatakan, pada tahun 2020 KLHK melalui Ditjen PSLB3 melakukan kesepakatan tentang Pengelolaan LB3 yang dituangkan dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi NTT.
“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, KLHK melalui APBN Ditjen PSLB3 memfasilitasi penyiapan sarana prasarana (sarpras) berupa
Rumah Pelindung/Shalter satu unit, Mesin insinerator, kapasitas bakar 150 kg per jam satu unit, Cold Storage/tempat penyimpan LB3 satu unit, Mesin Genset satu unit, Truck Box roda 6 satu unit, dan Kendaraan box roda 3 lima unit,” Pungkas Kadis Siagian
Pembangunan tempat pembakaran Limbah Bakar medis tersebut dibangun diatas lahan seluas 2,65 hektar pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai kawasan yang terletak di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Sarpras tersebut dibangun dengan dana APBN kurang lebih Rp 7 miliar ini akan dihibahkan oleh KLHK kepada Pemerintah Pronvinsi NTT. Pengelolaan dan pendapatannya masuk PAD Pemerintah Provinsi NTT,” kata Ondy.