KKP Resmi Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budidaya Lobster Nasional

IMG 20210618 WA0016 1 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.Com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui sosial medianya pada Kamis (17/6/2021). Saat menyampaikan pengumuman, Menteri Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

BACA JUGA:  Debat Perdana, Johni Asadoma "Ungguli" Dua Cawagub Lain Soal TPPO, Punya Pengalaman Langsung

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” urai Menteri Trenggono.

BACA JUGA:  DPW MOI Provinsi NTT Serahkan Bantuan Badan Hukum Subsidi Pada Insan Pers Kota Kupang

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” pungkas Menteri Trenggono.