Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia. Meliputi penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi. Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara
langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.
Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan
alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.